Bawaslu Bintan Buka Rekrutmen Anggota Panwascam Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bintan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam).

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengajak para warga Bintan yang memenuhi syarat untuk menjalankan tugas pengawasan pemilihan dengan integritas dan netralitas untuk mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan.

ADVERTISEMENT

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Bintan yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat akan memperkuat integritas dan legitimasi proses pemilihan. Kontribusi ini akan sangat berarti dalam menegakkan prinsip demokrasi yang sehat,” tuturnya.

Pendaftaran anggota Panwascam Bintan dan penyerahan berkas dibuka mulai hari ini, Minggu 5 Mei 2024 hingga Selasa 7 Mei 2024. Berikut prosedur, tahapan, dan syaratnya.

Jadwal Penerimaan Anggota Panwascam Bintan Pilkada 2024

  1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan: 19 – 26 April 2024
  2. Proses Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan Existing Untuk Pemilihan
    • Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing: 23-27 April 2024
    • Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing: 26-27 April 2024
    • Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait Keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing: 28-30 April 2024
    • Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat: 1-2 Mei 2024
  3. Proses Rekutmen Bagi Pendaftar Baru
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: 3-4 Mei 2024
    • Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: 5-7 Mei 2024
    • Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: 8 Mei 2024
    • Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan masa perpanjangan: 9-11 Mei 2024
    • Pengumuman hasil penelitian berkas Administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan: 12 Mei 2024
    • Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat: 12-17 Mei 2024
    • Tes Tertulis Bagi Peserta Pendaftar Baru Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: 13-14 Mei 2024
    • Rekapitulasi Penilaian Tes Tertulis oleh Bawaslu Provinsi: 15 Mei 2024
    • Rapat Pleno Penentuan Lulus Tes Tertulis: 16 Mei 2024
    • Pengumuman Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: 17 Mei 2024
    • Pelaksanaan Tes Wawancara Bagi Peserta Pendaftar Baru Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: 18-20 Mei 2024
    • Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara: 21 Mei 2024
    • Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: 22 Mei 2024
    • Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih: 23 Mei 2024
    • Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan: 24-25 Mei 2024

Persyaratan dan Ketentuan

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  12. Bersedia bekerja penuh waktu
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) – (file dapat diunduh di laman Bawaslu Bintan)
  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota. (file dapat diunduh di laman Bawaslu Bintan)
  18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
  20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli
  21. Daftar Riwayat Hidup. (file dapat diunduh di laman Bawaslu Bintan)
  22. Surat keterangan sehat jasmani dan/ataurohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas
  23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
  24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  25. Surat pernyataan (file dapat diunduh di laman Bawaslu Bintan)
  26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
  27. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Bintan atau Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, media sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan
  28. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat, email : [email protected] atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bintan Jl. Raya Tanjung Uban Km. 16 Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya – Kabupaten Bintan
  29. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi
  30. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s.d 7 Mei 2024
  31. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

Formasi dan Kebutuhan

  • Bintan Timur: 3 Orang
  • Tambelan: 2 Orang
  • Bintan Pesisir: 1 Orang
  • Gunung Kijang: 2 Orang
  • Teluk Bintan: 2 Orang
  • Teluk Sebong: 1 Orang
  • Seri Kuala Lobam: 2 Orang
  • Bintan Utara: 2 Orang
  • Toapaya: Panwaslu Existing
  • Mantang: Panwaslu Existing

 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot