Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten Lingga memastikan akan melakukan pengawasan ketat pada proses dan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lingga pada Pilkada Serentak 2024 ini.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa jadwal pelaksanaan pendaftaran akan di mulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Mendekati masa pendaftaran ini, Bawaslu Lingga telah memetakan peta kerawanan pada tahapan pencalonan kepala daerah yang akan segera dimulai itu.
Zamroni, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lingga sekaligus sebagai Penanggung Jawab Pengawasan Tahapan Pencalonan menyebut bahwa potensi-potensi kerawanan itu akan menjadi atensi.
Menurutnya, potensi permasalahan tidak hanya pada pelanggaran saja, namun juga celah persoalan hukum pada regulasi yang mengatur tahapan tersebut.
“Sama seperti Pemilu kemarin, proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati harus diawasi baik secara langsung atau lewat SILON, dan harus bisa memastikan seluruh dokumen bakal pasangan calon itu lengkap,” ungkap Zamroni kepada kepripedia, Kamis (7/8).
Lebih lanjut, Zamroni menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara, semestinya menyamakan persepsi terhadap regulasi yang ada. Regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Zamroni menjelaskan, beberapa hal yang dimaksud harus disamakan persepsi itu di antaranya seperti syarat usia calon, dokumen pendidikan, syarat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya, hingga bakal calon yang merupakan mantan terpidana.
“Ada banyak hal yang harus di-clear-kan dan agar persepsi kita sama sehingga tidak menjadi kebingungan untuk calon yang akan mendaftar,” kata Zamroni.
“Terutama soal dokumen persyaratan, siapa yang mengeluarkan dan apa yang diterangkan di dokumen harus jelas, misalnya yang mantan terpidana, surat keterangan selesai menjalani masa tahanan harus dikeluarkan oleh Lapas, Bapas, atau Rutan,” imbuhnya.
Ia pun berharap proses tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lingga ini bisa berjalan dengan baik.
“Terutama tahapan pencalonan ini karena tahap ini menjadi awal sebelum nantinya bakal calon ditetapkan pada 22 September sebagai peserta dalam Pilkada tahun 2024 ini,” tegas Zamroni.