Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lingga Zamroni menyatakan akan melakukan pengawasan pendaftaran bakal calon Bupati terhadap penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
“PKPU Pilkada No 10 perubahan dari PKPU No 8 sudah sesuai dengan putusan MK terkait pencalonan,” ungkap Zamroni, Senin (26/8).
Zamroni menerangkan adanya aturan yang jelas dalam PKPU dapat memudahkan Bawaslu Lingga dalam melakukan pengawasan. Hal itu lantaran tidak adanya perbedaan pemaknaan norma pencalonan.
“Sehingga potensi sengketa pencalonan tidak akan terjadi pasca putusan MK ini,” tegasnya.
KPU sudah mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 dengan dikeluarkannya PKPU No 10 tahun 2024 yang isinya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengesahan itu diambil dalam rapat konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024 setelah adanya putusan MK.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati akan dilaksanakan selama 3 tiga hari yaitu mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Semoga dalam proses Tahapan Pencalonan ini semuanya bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tutup Zamroni.