Bawaslu Lingga Ingatkan Paslon Pilkada 2024 Kampanye Sesuai Aturan

54201408093 4dacfca286 b

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga terus menjalankan tugas pengawasannya terkait tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

ADVERTISEMENT

Tahapan kampanye tersebut berlangsung selama 59 hari, dan Bawaslu memastikan bahwa pengawasan di setiap wilayah berjalan dengan ketat, Rabu, 16 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan secara aktif dan cermat di wilayah masing-masing. Hingga saat ini, belum ada laporan pelanggaran kampanye yang diterima.

“Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran Panwaslu di kecamatan hingga desa untuk aktif memantau jalannya tahapan kampanye. Sampai saat ini, belum ada laporan pelanggaran yang kami terima,” ungkap Fidya.

Lebih lanjut, Fidya mengimbau agar pasangan calon dan tim kampanye tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang, seperti anak-anak serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Harian Lepas (THL), dan pihak lain yang tidak diperbolehkan dalam kegiatan kampanye.

Ia juga meminta Panwaslu Kecamatan untuk memberikan peringatan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran terkait hal tersebut.

“Kami meminta seluruh pengawas di kecamatan untuk memperhatikan hal ini dan mengingatkan pasangan calon atau tim kampanye agar tidak melibatkan anak-anak dan pihak yang dilarang di sekitar area kampanye,” tambahnya.

Fidya berharap seluruh tahapan Pilkada di Kabupaten Lingga dapat berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menciptakan suasana pemilihan yang aman dan kondusif.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot