Bawaslu Lingga Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

54201408093 4dacfca286 b

Bawaslu Kabupaten Lingga mengungkapkan bahwa telah menerima 6 laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X 2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 05/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024, dan 06/PL/PB Kab/10.05/X/2024.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina menyampaikan bahwa penindakan atas laporan tersebut merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

โ€œPerlu kami sampaikan bahwa berdasarkan proses kajian awal dan setelah dilakukan perbaikan oleh pelapor serta kajian pasca perbaikanโ€ ujarnya.

Ia merincikan bahwa 5 laporan dengan nomor 01/PL/PB/Kab 10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dikarenakan uraian waktu dan tempat peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tidak disampaikan secara jelas dan terang.

Semantara laporan dengan nomor 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

โ€œSelanjutnya, terkait yang sudah diregister dilaksanakan klarifikasi kepada terlapor, pelapor dan saksi-saksi,โ€ kata Fidya melalui rilis resmi.

Disampaikannya, pada hari selasa 22 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Lingga telah memanggil terlapor untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dengan laporan dengan nomor 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang telah diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024, kemudian akan dilanjutkan permintaan keterangan dari Pelapor dan Saksi pada hari Rabu 23 Oktober 2024

โ€œPerlu kami sampaikan dalam melaksanakan tugas penanganan pelanggaran, kami mengedepankan asas dan prinsip penyelenggaraan pilkada serta bersifat professional/tidak berpihak kepada siapapun,โ€ pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Bawaslu Lingga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya tahapan pilkada dan kepada paslon agar melaksanakan kampanye sesuai regulasi yang diatur dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam setiap tahapan pilkada, masa kampanye, masa tenang dan hari pungut hitung hingga berakhirnya pilkada Lingga.

โ€œKita harapkan pilkada di Kabupaten Lingga dapat berjalan secara kondusif, aman dan damai,โ€ tutupnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot