Bawaslu Kabupaten Lingga mengungkapkan bahwa telah menerima 6 laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 01/PL/PB/Kab/10.05/X 2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/ X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 05/PL/PB/Kab/ 10.05/X/2024, dan 06/PL/PB Kab/10.05/X/2024.
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina menyampaikan bahwa penindakan atas laporan tersebut merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
โPerlu kami sampaikan bahwa berdasarkan proses kajian awal dan setelah dilakukan perbaikan oleh pelapor serta kajian pasca perbaikanโ ujarnya.
Baca Juga
Ia merincikan bahwa 5 laporan dengan nomor 01/PL/PB/Kab 10.05/X/2024, 02/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 03/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, 04/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, dan 05/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti dikarenakan uraian waktu dan tempat peristiwa kejadian dugaan pelanggaran tidak disampaikan secara jelas dan terang.
Semantara laporan dengan nomor 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024, diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
โSelanjutnya, terkait yang sudah diregister dilaksanakan klarifikasi kepada terlapor, pelapor dan saksi-saksi,โ kata Fidya melalui rilis resmi.
Disampaikannya, pada hari selasa 22 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Lingga telah memanggil terlapor untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dengan laporan dengan nomor 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 yang telah diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024, kemudian akan dilanjutkan permintaan keterangan dari Pelapor dan Saksi pada hari Rabu 23 Oktober 2024
โPerlu kami sampaikan dalam melaksanakan tugas penanganan pelanggaran, kami mengedepankan asas dan prinsip penyelenggaraan pilkada serta bersifat professional/tidak berpihak kepada siapapun,โ pungkasnya.
Bawaslu Lingga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya tahapan pilkada dan kepada paslon agar melaksanakan kampanye sesuai regulasi yang diatur dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam setiap tahapan pilkada, masa kampanye, masa tenang dan hari pungut hitung hingga berakhirnya pilkada Lingga.
โKita harapkan pilkada di Kabupaten Lingga dapat berjalan secara kondusif, aman dan damai,โ tutupnya.