Bawaslu Tanjungpinang memperketat pengawasan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 24 Februari mendatang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan 12 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan 18 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan telah disiagakan untuk mengawasi jalannya PSU.
“Kami terus berkomunikasi dengan jajaran pengawas untuk memantau potensi pelanggaran, terutama money politic,” tegas Yusuf.
Yusuf mengimbau pemilih yang akan melakukan PSU untuk datang ke TPS dengan tertib dan memilih sesuai hati nurani. Ia juga mengingatkan money politic merupakan pelanggaran pemilu yang dapat diancam pidana.
“Laporkan segera jika ada indikasi money politic,” imbaunya.
Kemudian, Yusuf merincikan, adapun 8 TPS yang akan melakukan PSU, yakni TPS 006, 015 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, kemudian TPS 092, 059 di Kelurahan Batu IX, TPS 065, 037 di Kelurahan Pinang Kencana, TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat serta TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin.
Lebih lanjut ia menerangkan, dari 8 TPS yang melaksanakan PSU, hanya 3 TPS yang melakukan pemilihan 5 surat suara, yakni Capres-Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
Sementara, TPS 059 Kelurahan Batu IX akan melakukan pemilihan 4 surat suara, yakni pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Lalu, 1 TPS lagi akan melakukan pemilihan 3 surat suara, yakni pemilihan Presiden, DPD, DPR RI.
“Di TPS 065 di kelurahan Pinang Kencana, serta 2 TPS dari kelurahan Tanjungpinang Barat hanya akan melakukan pemilihan presiden saja,” demikian Yusuf.