Bea Cukai Gagalkan Kiriman Paket 257 Gram Sabu dari Batam Tujuan NTB

Penyelundupan narkotika jenis sabuย  seberat 257,8 gram dengan modus paket kiriman kembali berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam.

Paket yang dikemas dengan bungkus klip bening di dalam tas tersebut memiliki alamat tujuan Lombok Barat , Nusa Tenggara Barat (NTB).

ADVERTISEMENT

โ€œModus lama, pelaku mengirim sabu dengan skema paket kiriman. Barang kita tegah saat berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS),โ€ ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Rabu (20/7).ย 

Dari banyaknya temuan penyelundupan narkotika ini, kata dia, Bea Cukai Batam kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dariย  Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Selain itu, BC Batam turut melakukan serah terima barang hasil penindakan ke BNNP Nusa Tenggara Barat pada Jumat (1/7).ย 

โ€œSetelah itu, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery,โ€ ujarnya.ย 

Pada Senin (4/7), tim berhasil menemukan lokasi penerima paket narkoba tersebut yang berada di Lombok Barat, NTB.

โ€œSetelah memastikannya, Satgas khusus lalu mengamankan penerima paket terebut,โ€ ungkapnya.ย 

Dari pelaku berinisial UJ (30) itu turut diamankan barang bukti yakni dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipa sedotan (pipet) kaca.

ADVERTISEMENT

โ€œKemudian dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut,โ€ kata dia.

Dalam kasus inu, pelaku penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Sementara ancaman hukuman yakni pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.ย 

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New