Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 21 Jul 2022 12:33 WIB

Bea Cukai Gagalkan Kiriman Paket 257 Gram Sabu dari Batam Tujuan NTB


					Paket sabu tujuan Lombok Barat yang berhasil digagalkan Bea Cukai Batam. Foto: Istimewa Perbesar

Paket sabu tujuan Lombok Barat yang berhasil digagalkan Bea Cukai Batam. Foto: Istimewa

Penyelundupan narkotika jenis sabu  seberat 257,8 gram dengan modus paket kiriman kembali berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam.

Paket yang dikemas dengan bungkus klip bening di dalam tas tersebut memiliki alamat tujuan Lombok Barat , Nusa Tenggara Barat (NTB).

ADVERTISEMENT

“Modus lama, pelaku mengirim sabu dengan skema paket kiriman. Barang kita tegah saat berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS),” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Rabu (20/7). 

Dari banyaknya temuan penyelundupan narkotika ini, kata dia, Bea Cukai Batam kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari  Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Selain itu, BC Batam turut melakukan serah terima barang hasil penindakan ke BNNP Nusa Tenggara Barat pada Jumat (1/7). 

“Setelah itu, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery,” ujarnya. 

ADVERTISEMENT

Pada Senin (4/7), tim berhasil menemukan lokasi penerima paket narkoba tersebut yang berada di Lombok Barat, NTB.

“Setelah memastikannya, Satgas khusus lalu mengamankan penerima paket terebut,” ungkapnya. 

Dari pelaku berinisial UJ (30) itu turut diamankan barang bukti yakni dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipa sedotan (pipet) kaca.

ADVERTISEMENT

“Kemudian dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

Dalam kasus inu, pelaku penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Sementara ancaman hukuman yakni pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. 

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Bintan, Tarif Rp 2 Juta per Kencan

4 Oktober 2023 - 10:23 WIB

zdg061qxo8wpw3jnggwu

Pesta Miras, Sekelompok Remaja di Dabo Singkep Diamankan Polisi

2 Oktober 2023 - 20:26 WIB

Remaja terjaring razia pesta miras

Kabur dari Kasus Penggelapan Uang di Tanjungpinang, Pelaku Ternyata Bunuh WNA di Batam 

2 Oktober 2023 - 18:44 WIB

IMG 20230929 WA0013 11zon

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon
Trending di Hukum Kriminal