Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 26 Sep 2023 12:33 WIB

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi


					Bea Cukai Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus selundupan narkoba. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Bea Cukai Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus selundupan narkoba. Foto: Ismail/kepripedia.com

Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan 1,076 gram sabu dan 10.027 butir pil ekstasi.

ADVERTISEMENT
advertisement

Dua jenis barang haram tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Di mana, sabu seberat 1,076 gram diamankan saat akan keluar dari pintu Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan.

ADVERTISEMENT

Sementara, pil ekstasi sebanyak 10.027 diamankan saat masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang dari Malaysia.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menyampaikan barang bukti sabu diamankan pada 15 September 2023 lalu.

Saat itu, petugas menemukan bungkusan mencurigakan saat proses X-Ray barang yang dibawa 2 orang penumpang kapal KM Bukit Raya menuju Jakarta.

Kini kedua penumpang berinisial A dan R sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim penindakan menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam 2 paket.

“Barang tersebut dari Batam akan dibawa ke Jakarta, lalu rencana akan dibawa ke Sumba,” katanya.

Kemudian, lanjut Tri Hartana, selang 2 hari berikutnya pada 17 September 2012. petugas kembali mengamankan 10.027 pil ekstasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

Sama dengan kasus sebelumnya, ribuan pil ekstasi yang dibungkus dalam 5 paket itu diidentifikasi melalui mesin X-Ray.

“Modus pelaku barang dikamuflase dalam bungkusan makanan ringan,” katanya.

Ia menjelaskan, ribuan pil ekstasi dibawa penumpang perempuan berinisial A dari Johor Malaysia menggunakan kapal MV Marina JB.

ADVERTISEMENT

Atas dua penindakan tersebut, Tri menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bintan dan Polresta Tanjungpinang.

Para pelaku dua kasus tersebut juga langsung diserahkan ke pihak berwajib.

“Penindakan ini juga sesuai dengan fungsi utama Bea Cukai, yaitu menjaga dan melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan berbahaya,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Khairul S



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

5 Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

18 September 2024 - 14:43 WIB

IMG 20240918 WA0008 11zon

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon
Trending di Hukum Kriminal