Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan 1,076 gram sabu dan 10.027 butir pil ekstasi.
Dua jenis barang haram tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Di mana, sabu seberat 1,076 gram diamankan saat akan keluar dari pintu Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan.
Sementara, pil ekstasi sebanyak 10.027 diamankan saat masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang dari Malaysia.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menyampaikan barang bukti sabu diamankan pada 15 September 2023 lalu.
Saat itu, petugas menemukan bungkusan mencurigakan saat proses X-Ray barang yang dibawa 2 orang penumpang kapal KM Bukit Raya menuju Jakarta.
Kini kedua penumpang berinisial A dan R sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim penindakan menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam 2 paket.
“Barang tersebut dari Batam akan dibawa ke Jakarta, lalu rencana akan dibawa ke Sumba,” katanya.
Kemudian, lanjut Tri Hartana, selang 2 hari berikutnya pada 17 September 2012. petugas kembali mengamankan 10.027 pil ekstasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Sama dengan kasus sebelumnya, ribuan pil ekstasi yang dibungkus dalam 5 paket itu diidentifikasi melalui mesin X-Ray.
“Modus pelaku barang dikamuflase dalam bungkusan makanan ringan,” katanya.
Ia menjelaskan, ribuan pil ekstasi dibawa penumpang perempuan berinisial A dari Johor Malaysia menggunakan kapal MV Marina JB.
Atas dua penindakan tersebut, Tri menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bintan dan Polresta Tanjungpinang.
Para pelaku dua kasus tersebut juga langsung diserahkan ke pihak berwajib.
“Penindakan ini juga sesuai dengan fungsi utama Bea Cukai, yaitu menjaga dan melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan berbahaya,” imbuhnya.