Bea Cukai Tanjungpinang Sita 6 Koli Barang Bekas Tak Bertuan di Pelabuhan dan Bandara

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang menyita 6 koli pakaian dan sepatu bekas tak bertuan.

Barang bekas tersebut disita dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dan Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi, menyampaikan barang bekas yang diamankan saat ini berasal dari luar negeri dan masuk dari kawasan Batam.

“Kita sudah melakukan beberapa penindakan dan penegahan,” katanya, Senin(20/3).

Baca: Impor Pakaian Bekas Dilarang, Batam Jadi Sorotan

Saat ini, lanjut Faisal, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait pemilik barang bekas ilegal tersebut. Sebab, saat barang itu diamankan ketika masuk melalui pelabuhan domestik Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, tidak ada yang mengakui kepemilikannya.

“Tidak ada yang mengakui siapa pemiliknya,” ungkap Faisal.

Lebih jauh dijelaskannya, tindakan penegahan yang dilakukan Bea Cukai ini merupakan bentuk pengawasan masuknya barang ilegal dari luar negeri ke Indonesia.

Untuk memperketat pengawasan, Bea Cukai juga akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH).

ADVERTISEMENT

“Barang bekas ilegal yang kami sita ini dalam waktu dekat akan dimusnahkan,” sebutnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New