Polres Bintan mengungkapkan modus 7 pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Bintan yang berhasil digagalkan beberapa waktu lalu.
Dalam pengembangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), para pelaku diketahui berusaha mengelabui petugas dengan cara berpura-pura memancing di antara perairan Bintan dan Malaysia.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. Di mana disebutkannya, para pelaku menggunakan boat pancung dan juga dilengkapi sejumlah alat pancing ikan.
“Berkedok memancing untuk mengelabui petugas. Sehingga mereka bisa mengantarkan PMI itu sebanyak 4 trip,” ungkapnya.
Baca Juga
Baca: 3 dari 7 Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Bintan Merupakan Ayah dan Anak
Lebih jauh dijelaskan, para pelaku menetapkan biaya per orang PMI dari Lombok sekitar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta untuk sampai ke Malaysia.
Ditaksir total keuntungan yang bisa diperoleh para pelaku dari aksi ini mencapai Rp 400-an juta.
“Jadi yang diberangkatkan ada 32 PMI, maka para tersangka mendapatkan cuan berkisar Rp 300-Rp 400 juta,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, tindak pidana perdagangan orang ini baru mulai dijalankan sejak Juni 2022 lalu. Meski tergolong baru, para pelaku sudah mengirimkan PMI secara ilegal ini 4 trip.
Di mana, sekali jalan sekitar 8 orang PMI yang dapat diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan boat pancung mesin tempel 40 PK.
Baca: 7 Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia Ditangkap Polisi
Mengenai 32 PMI yang telah diberangkat, lanjut AKBP Tidar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Malaysia.
“Kita koordinasikan ke Malaysia untuk keberadaan PMI yang sudah diberangkatkan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukjman kurungan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 15 miliar.