Unit Reskrim Polsek Daik Lingga mengamankan seorang pria inisial SF yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman mengatakan tersangka SF selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada malam hari saat korban dan keluarga yang lain sedang tidur.
“Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Daik Lingga pada tanggal 12 Juni 2024, yang mana pelapor yakni saudari S memberitahu bahwa tersangka SF sering masuk kedalam kamar korban pada malam hari,” ujar Iptu Djawen dalam konferensi pers, Kamis (18/7)
Lalu di dalam kamar tersebut tersangka SF melakukan aksi bejatnya.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa tersangka SF merupakan ayah tiri dari korban. Pencabulan terhadap korban pada saat korban dan keluarga tertidur,” jelas Kapolsek Daik.
Atas perbuatannya tersangka SF dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 76E dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.