Seorang pria di Tanjungpinang berinisial DL diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. DL di tangkap di salah satu ruko di Jalan Sei Jang, pada Rabu (22/6) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima kepolisian atas perbuatan asusila terhadap perempuan yang masih berusia 17 tahun yang terjadi pada Minggu (19/6) lalu.
Korban kala itu meminta bantuan untuk mencarikan pekerjaan dan kontrakan kepada DL yang baru saja ia kenal. Lalu, DL menawarkan korban untuk tinggal di rumahnya di Sei Jang sementara waktu hingga mendapatkan kontrakan. Korban menyetujui tawaran DL.
Namun hal tak mengenakkan terjadi saat malam harinya. DL masuk ke kamar yang ditempati korban tanpa mengenakan pakaian dan langsung berbaring di samping korban.
DL lalu memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya. Korban dengan terpaksa mengikuti aksi bejat DL.
“Korban yang tidak terima, lalu buat laporan ke polisi,” ujar AKP Awal, Kamis (23/6).
Dari laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beberapa hari setelah kejadian.
“Pelaku mengakui telah mencabuli korban dua kali,” ujarnya.
Kini pelaku masih ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dan terancaman pidana 12 tahun penjara.