Seorang pria Jonathan Sitorus alias Azam ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung usai membobol rumah guru. Pria 38 tahun warga Batam itu ditangkap di bilangan Batuaji pada Jumat (15/9).
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, menyebut pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban berinisial WS di Kavling Sagulung pada Minggu (10/9).
“Saat itu korban pulang bersama suami dan mendapati pintu terbuka dan keadaan dalam rumah berantakan,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu M Yuda Firmansyah, Minggu (17/9).
Korban kaget melihat isi rumah berantakan dan barang berharga yakin laptop dan handphone kalung emas dan uang Rp 5 juta raib dicuri pelaku.
“Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung. Kerugian ditotal mencapai Rp 25 juta,” kata dia.
Selanjutnya tim Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan di lapangan hingga mengendus keberadaan pelaku di bilangan Batuaji.
Saat diamankan, pelaku diduga melawan petugas hingga diberikan tindakan terukur hingga berhasil diamankan.
Polisi menyita beberapa barang bukti di tangan pelaku termasuk kendaraan bermotor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Kini, untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.