Menu

Mode Gelap

Warta · 18 Feb 2022 16:09 WIB

BP Jamsostek Lanjutkan Kerjasama Penagihan Piutang Iuran Perusahan Bersama Kejari Bintan dan Tanjungpinang


					Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dalam menyelesaikan penagihan piutang iuran. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dalam menyelesaikan penagihan piutang iuran. Foto: Ismail/kepripedia.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) kembali melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dalam menyelesaikan penagihan piutang iuran terhadap perusahaan peserta program Jamsostek di wilayah tersebut.

Kepala BP Jamsostek cabang Tanjungpinang, Sri Sudarmadi, mengucapkan terimakasih atas kerja sama yang telah dibangun antara pihkaya bersama Kejaksaan dalam penagihan piutang. Menurutnya, kerja sama tersebut sangat efektif dalam pelunasan piutan perusahaan yang mengunggak.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data di tahun 2021 lalu, BP Jamsostek Tanjungpinang telah menyerahkan 55 SKK kepada Kejari Tanjungpinang dengan nilai piutang iuran sebesar Rp 2,6 Miliar. Dari total tersebut sudah terealisasi pelunasan piutang iuran sebanyak 47 SKK dengan nominal Rp 1,2 miliar.

Sementara Kejari Bintan, BP Jamsostek menyerahkan 34 SKK dengan nilai piutang iuran sebesar Rp 300 juta dan terealisasi pelunasan piutang iuran sebanyak 20 SKK dengan nominal Rp 157 juta.

“Kami berharap mudah-mudahan dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan khususnya yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang dan Bintan,” sebutnya dalam kegiatan penandatanganan surat kuasa khusus (SKK) piutang di Batam, Kamis (17/2).

Untuk tahun ini, lanjut Sri Sudarmadi, pihaknya menyerahkan sebanyak 34 SKK kepada Kejari Tanjungpinang dengan nilai piutang iuran sebesar Rp 2,6 miliar dan 25 SKK dengan nilai piutang iuran sebesar Rp 300 juta kepada Kejari Kabupaten Bintan.

ADVERTISEMENT

“Sebelum diserahkan ke Kejari, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan iuran melalui pengiriman surat piutang dan kunjungan,” katanya.

Sementara itu, Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, mengapresiasi dilakukannya kerjasama tersebut. Menurutnya, melalui kerjasama ini, pihaknya akan berupaya memulihkan keuangan negara terhadap piutang yang muncul akibat tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena ini menyangkut tentang hak-hak tenaga kerja. Kami akan berupa semaksimal mungkin,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hal senada juga dikatakan Kajari Bintan yang diwakili Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Andy. Ia juga mengingatkan BP Jamsostek untuk terus meningkatkan pelayanan.

“Kami juga menghimbau agar selain sosialisasi manfaat program hak-hak juga ditingkatkan pelayanan kepada peserta agar tidak menyulitkan peserta sehingga tidak menimbulkan komplain dari peserta BP Jamsostek,” tutup Andy.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Khairul S



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Pangdam I BB Resmikan Lapangan Tembak Kodim 0317/TBK: Bisa untuk Latihan Atlet

2 Juni 2023 - 07:29 WIB

IMG 20230601 WA0076

Polsek Daik Lingga Imbau Nelayan Waspadai Potensi Cuaca Buruk Saat Melaut

1 Juni 2023 - 22:16 WIB

Personel Polsek Daik menyampaikan imbauan waspada ke pelaut

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gubernur Serukan Aktualisasi Nilai Pancasila

1 Juni 2023 - 21:57 WIB

Upacara peringatan hari lahir pancasila

Pansus DPRD Batam Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

1 Juni 2023 - 21:32 WIB

IMG 20230601 WA0009

Bea Cukai Kepri Amankan 6.828 Botol Mikol Ilegal Senilai Rp 4,5 Miliar

1 Juni 2023 - 10:47 WIB

IMG 20230601 094506 11zon 1

HNSI Karimun Minta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Kaji Alih Teknologi Nelayan

1 Juni 2023 - 07:10 WIB

IMG 20230530 115237 11zon
Trending di Warta