Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) kembali melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dalam menyelesaikan penagihan piutang iuran terhadap perusahaan peserta program Jamsostek di wilayah tersebut.
Kepala BP Jamsostek cabang Tanjungpinang, Sri Sudarmadi, mengucapkan terimakasih atas kerja sama yang telah dibangun antara pihkaya bersama Kejaksaan dalam penagihan piutang. Menurutnya, kerja sama tersebut sangat efektif dalam pelunasan piutan perusahaan yang mengunggak.
Berdasarkan data di tahun 2021 lalu, BP Jamsostek Tanjungpinang telah menyerahkan 55 SKK kepada Kejari Tanjungpinang dengan nilai piutang iuran sebesar Rp 2,6 Miliar. Dari total tersebut sudah terealisasi pelunasan piutang iuran sebanyak 47 SKK dengan nominal Rp 1,2 miliar.
Sementara Kejari Bintan, BP Jamsostek menyerahkan 34 SKK dengan nilai piutang iuran sebesar Rp 300 juta dan terealisasi pelunasan piutang iuran sebanyak 20 SKK dengan nominal Rp 157 juta.
“Kami berharap mudah-mudahan dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan khususnya yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang dan Bintan,” sebutnya dalam kegiatan penandatanganan surat kuasa khusus (SKK) piutang di Batam, Kamis (17/2).
Untuk tahun ini, lanjut Sri Sudarmadi, pihaknya menyerahkan sebanyak 34 SKK kepada Kejari Tanjungpinang dengan nilai piutang iuran sebesar Rp 2,6 miliar dan 25 SKK dengan nilai piutang iuran sebesar Rp 300 juta kepada Kejari Kabupaten Bintan.
“Sebelum diserahkan ke Kejari, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan upaya penagihan iuran melalui pengiriman surat piutang dan kunjungan,” katanya.
Sementara itu, Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, mengapresiasi dilakukannya kerjasama tersebut. Menurutnya, melalui kerjasama ini, pihaknya akan berupaya memulihkan keuangan negara terhadap piutang yang muncul akibat tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena ini menyangkut tentang hak-hak tenaga kerja. Kami akan berupa semaksimal mungkin,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kajari Bintan yang diwakili Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Andy. Ia juga mengingatkan BP Jamsostek untuk terus meningkatkan pelayanan.
“Kami juga menghimbau agar selain sosialisasi manfaat program hak-hak juga ditingkatkan pelayanan kepada peserta agar tidak menyulitkan peserta sehingga tidak menimbulkan komplain dari peserta BP Jamsostek,” tutup Andy.