Menu

Mode Gelap

Warta · 22 Sep 2022 13:12 WIB

BP2MI Kepri dan Polres Karimun Sosialisasi Pencegahan PMI Non-prosedural


					Sosialisasi pencegahan penempatan PMI Non-prosedural. Foto: Khairul S/kepripedia.com
Perbesar

Sosialisasi pencegahan penempatan PMI Non-prosedural. Foto: Khairul S/kepripedia.com

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri bersama Polres Karimun, menggelar sosialisasi penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural, Kamis (22/9).

Pertemuan ini membahas tentang potensi pelanggaran terhadap aktivitas pekerja migran yang keluar masuk melalui perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

Kasat Polair Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, mengatakan penempatan PMI non-prosedural sangat berpotensi terhadap tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi, dan kekerasan.

“Kemudian dapat mengakibatkan kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” kata Binsar.

Untuk itu, lanjut dia, peran yang dimiliki Bhabinkamtibmas bersama unsur terkait sangat penting dalam mencegah adanya pekerja migran secara ilegal.

“Bhabinkamtibmas bukan hanya hadir pada saat pekerja migrannya bermasalah dan dipulangkan ke Indonesia, namun juga harus terdepan dalam melakukan deteksi dini,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara Kepala UPT BP2MI Provinsi Kepri, Kombes Pol Amingga M. Primastito, menjelaskan permasalahan pekerja migran ilegal menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan.

“Maka mari kita jalin sinergitas, koordinasi, kolaborasi serta komunikasi dalam penanganan upaya pencegahan penempatan non-prosedural PMI khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Sagulung, Batam

22 September 2023 - 18:47 WIB

64dc55772c4b2

Bea Cukai Kepri-Riau Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan

22 September 2023 - 13:47 WIB

IMG 20230921 WA0024 11zon

Pihak RSUP RAT Tanggungjawab, Kasus Malapraktik Berujung Damai

20 September 2023 - 16:44 WIB

RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

DPRD Lingga Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan 2023, Begini Hasilnya

19 September 2023 - 19:12 WIB

WhatsApp Image 2023 09 19 at 18.27.58

APBD Perubahan 2023 Kepri Disahkan Rp 4,459 Triliun

19 September 2023 - 17:40 WIB

Pengesahan APBD Perubahan 2023 Kepri

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

19 September 2023 - 11:34 WIB

Ilustrasi LRT Batam
Trending di Warta