BP2MI Kepri dan Polres Karimun Sosialisasi Pencegahan PMI Non-prosedural

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri bersama Polres Karimun, menggelar sosialisasi penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural, Kamis (22/9).

Pertemuan ini membahas tentang potensi pelanggaran terhadap aktivitas pekerja migran yang keluar masuk melalui perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

Kasat Polair Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, mengatakan penempatan PMI non-prosedural sangat berpotensi terhadap tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi, dan kekerasan.

“Kemudian dapat mengakibatkan kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” kata Binsar.

Untuk itu, lanjut dia, peran yang dimiliki Bhabinkamtibmas bersama unsur terkait sangat penting dalam mencegah adanya pekerja migran secara ilegal.

“Bhabinkamtibmas bukan hanya hadir pada saat pekerja migrannya bermasalah dan dipulangkan ke Indonesia, namun juga harus terdepan dalam melakukan deteksi dini,” jelasnya.

Sementara Kepala UPT BP2MI Provinsi Kepri, Kombes Pol Amingga M. Primastito, menjelaskan permasalahan pekerja migran ilegal menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan.

“Maka mari kita jalin sinergitas, koordinasi, kolaborasi serta komunikasi dalam penanganan upaya pencegahan penempatan non-prosedural PMI khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tutupnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot