Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Nasional · 28 Apr 2022 20:01 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Aman Selama Momen Libur Lebaran


					Ilustrasi layanan pandawa BPJS. Foto: Dok BPJS kesehatan Perbesar

Ilustrasi layanan pandawa BPJS. Foto: Dok BPJS kesehatan

Memasuki momen libur Lebaran tahun 2022, BPJS Kesehatan berupaya memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan bahwa pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.

ADVERTISEMENT

“Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP Penyelenggara Negara. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00 waktu setempat,” jelas David, Rabu (27/4).

Selain melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. David mengatakan bahwa waktu layanan PANDAWA dibuka mulai pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat.

“PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini. Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Kanal-kanal layanan non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam,” ujar David.

Sementara itu, dari sisi layanan kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran. Pertama, peserta JKNKIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.

“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RS D Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut. Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” jelas Lily.

Lily menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan (baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Lily.

ADVERTISEMENT

Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB.

Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan COVID-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Mulai 1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen Bertahap

2 Desember 2024 - 11:57 WIB

Ilustrasi e paspor

Dewan Pers Minta Belanja Iklan Pemerintah Difokuskan ke Media Massa

28 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Putusan MK: Buka Peluang Parpol Usung Calon Kepala Daerah Meski Tak Punya Kursi DPRD

20 Agustus 2024 - 14:09 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi

64 Tokoh Terima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi, Ini Daftarnya

15 Agustus 2024 - 12:58 WIB

Presiden Jokowi menyematkan tanda jasa dan kehormatan kepada 64 tokoh

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Ini Jadwal Lengkap dari BKN

14 Agustus 2024 - 13:01 WIB

ASN Pemprov Kepri

Sudah 20 Tahun Dibahas, RUU Daerah Kepulauan Tunggu Keinginan Politik Pemerintah

10 Juli 2024 - 12:11 WIB

Ilustrasi pulau pulau di Kepri
Trending di Nasional