Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengimbau peserta tidak menggunakan jasa calon dalam proses pencairan klaim.
Baik dalam klaim program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, memastikan pihaknya tidak akan mempersulit proses pencairan dana selama peserta melengkapi persyaratan.
Bahkan, untuk mempermudah layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan secara daring, sehingga peserta tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah.
“Sementara untuk klaim JKM dan jaminan lainnya bisa memanfaatkan unit layanan yang berada masing-masing kabupaten/kota atau datang ke kantor cabang,” ungkapnya.
Menurut Sunjana, pihaknya terus melakukan inovasi untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan cepat. Salah satunya, melalui aplikasi JMO di ponsel dan layanan lapak asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Melalui layanan tersebut prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJAMSOSTEK kini dapat dilakukan sepenuhnya via online,” kata Sunjana.
Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan seluruh pekerja tetap bisa melakukan klaim JHT dari mana saja. Sehingga, dapat mencegah adanya praktik percaloan.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calon, sebab layanan klaim program BPJS Ketenagakerjaan gratis tanpa dipungut biaya,” tutupnya.