Menu

Mode Gelap

Warta · 28 Mar 2023 16:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Imbau Peserta Usia 56 Tahun Cairkan JHT


					Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang. Foto: Istimewa Perbesar

Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang. Foto: Istimewa

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 tahun agar segera mengklaim pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, mengatakan program JHT ditujukan sebagai pengganti penghasilan peserta sebab telah berhenti bekerja.

ADVERTISEMENT

Baik berhenti karena pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

“Besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah. Segera mengajukan klaim JHT yang sudah masuk jatuh tempo,” katanya.

Menurutnya, JHT merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja. Agar manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai persiapan di masa tua.

“Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau situs BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP-el dan kartu peserta,” paparnya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Sunjana menjelaskan, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo pada usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

“Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menambahkan, tawaran kemudahan dalam mengakses berbagai informasi dan layanan termasuk klaim dana. Maka, BPJS Ketenagakerjaan telah menghadirkan satu perangkat khusus yakni aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat.

ADVERTISEMENT

Kelebihan perangkat ini, proses klaim cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu tujuh hari.

“Perangkat ini salah satu fasilitas unggulan kami dalam memudahkan pelayanan. Fasilitas pengajuan klaim JHT ini dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone,” demikian Sunjana.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Heboh Dua Wanita Berkelahi hingga Saling Jambak di Hotel Alisan Karimun

29 September 2023 - 15:16 WIB

IMG 20230929 151318 11zon

Relokasi Masyarakat Rempang Dilakukan Dengan Cara Baik dan Kekeluargaan

29 September 2023 - 14:56 WIB

Kepala BP Batam Muhammad Rudi 09

Gedung Serbaguna untuk HKBP Distrik Kepri dari Aspirasi Cen Sui Lan

29 September 2023 - 08:59 WIB

Cen Sui Lan meninjau lokasi gedung serbaguna HKBP Kepri

Lewat Aspirasi Cen Sui Lan, Pembangunan Gedung Keuskupan Terbesar di Kepri Dapat Rp 30 M

29 September 2023 - 08:44 WIB

Cen Sui Lan dan rombongan meninjau lokasi gedung keuskupan

BNN RI Kerja Sama dengan Lion Air Perangi Narkoba

28 September 2023 - 09:33 WIB

IMG 20230927 WA0018 11zon

Pendataan Masih Berlangsung, Warga: Kami Pindah Tanpa Paksaan

28 September 2023 - 09:26 WIB

IMG 20230927 WA0033 11zon
Trending di Warta