Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 tahun agar segera mengklaim pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, mengatakan program JHT ditujukan sebagai pengganti penghasilan peserta sebab telah berhenti bekerja.
Baik berhenti karena pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
“Besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah. Segera mengajukan klaim JHT yang sudah masuk jatuh tempo,” katanya.
Menurutnya, JHT merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja. Agar manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai persiapan di masa tua.
“Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau situs BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP-el dan kartu peserta,” paparnya.
Lebih jauh, Sunjana menjelaskan, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo pada usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
“Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menambahkan, tawaran kemudahan dalam mengakses berbagai informasi dan layanan termasuk klaim dana. Maka, BPJS Ketenagakerjaan telah menghadirkan satu perangkat khusus yakni aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat.
Kelebihan perangkat ini, proses klaim cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu tujuh hari.
“Perangkat ini salah satu fasilitas unggulan kami dalam memudahkan pelayanan. Fasilitas pengajuan klaim JHT ini dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone,” demikian Sunjana.