Warta

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Kampanyekan ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, Ini Artinya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengkampanyekan gerakan โ€˜kerja keras bebas cemasโ€™. Kampanye tersebut bertujuan untuk menginformasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, mengungkapkan kampanye kerja keras bebas cemas merupakan sebuah pesan kepada seluruh pekerja Indonesia.

ADVERTISEMENT

Diharapkan melalui kampanye tersebut dapat membangun rasa tenang bagi pekerja bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga dari resiko pekerjaan.

โ€œKami ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja, bahwa kalian cukup bekerja keras tanpa harus ada rasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Karena, BPJS Ketenagakerjaan hadir melindungi pekerja dan keluarga di rumah,โ€ jelas Sunjana.

Ia memaparkan, ada 5 program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dimana, untuk JKM, manfaat yang diberikan berupa santunan senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

โ€œMisalnya meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya,โ€ ucapnya.

Selain itu, terdapat manfaat beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahli waris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK hingga pendidikan tinggi. Dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun.

Sedangkan manfaat JKK diberikan perlindungan sejak keluar rumah, dalam perjalanan, di seluruh area kerja/kantor, sampai perjalanan pulang ke rumah.

ADVERTISEMENT

โ€œJadi kalau terjadi kecelakaan kerja dalam ruang lingkup tersebut sudah pasti dapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi dokter,โ€ jelasnya.

Selain itu, Sunjana juga memperkenalkan Program SERTAKAN atau Sejahterkan Pekerja Sekitar Anda. Program tersebut guna mendorong perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

โ€œPekerja kategori ini seperti asisten rumah tangga, suami atau istri yang punya usaha kecil-kecilan di rumah, satpam kompleks rumah, pedagang sayur keliling di kompleks, supir pribadi atau pekerja BPU lainnya yang ada di sekitar kita untuk bisa mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan juga,โ€ katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun proses pendafatarannya cukup mudah, bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan memilih menu pendaftaran BPU kemudian isi data diri yang ingin didaftarkan dan bayar iuran mulai Rp 36.800 per orang per bulan untuk memperoleh perlindungan 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT.

โ€œSelain lewat aplikasi, daftarnya bisa ke website bpjs ketenagakerjaan, datang langsung ke kantor cabang terdekat,โ€ pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot