Bupati Bintan, Roby Kurniawan, hadir dalam Rapat Panja (Panitia Kerja) bersama Komisi II DPR RI untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan tersebut, Roby menyampaikan pandangan penting terkait kesesuaian RUU dengan aspirasi dan kebutuhan Bintan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa pembahasan 26 RUU ini difokuskan pada tiga aspek utama: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Daerah dan DPD RI untuk menghasilkan RUU yang ideal dan sesuai dengan kondisi di setiap daerah.
Bupati Roby, dalam paparannya, menyampaikan secara garis besar, substansi RUU yang diterima Bintan sudah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya. Ia mencontohkan beberapa poin penting, seperti penambahan Hari Jadi Bintan, potensi pariwisata, dan pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di wilayahnya.
Roby berharap agar pembahasan RUU ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi kemajuan Bintan dan daerah-daerah lainnya. Ia meyakini bahwa RUU ini akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendukung otonomi daerah dan mendorong kemajuan di berbagai sektor.
Baca Juga
Sebelumnya, 27 Undang-Undang Kabupaten/Kota tahap I telah disahkan pada 4 Juni 2024. Persetujuan untuk melanjutkan pembahasan 26 RUU ini diperoleh melalui Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Presiden RI Joko Widodo.
Adapun 26 RUU yang dibahas meliputi 18 Kabupaten dan 8 Kota yang tersebar di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota ini merupakan langkah penting dalam memperkuat otonomi daerah dan mendorong kemajuan di berbagai wilayah di Indonesia. Partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan, seperti Bupati Roby Kurniawan, diharapkan dapat menghasilkan RUU yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.