Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku penipuan dan penggelapan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/7) malam.
Pelaku diketahui bernama, Sukrisno, ditangkap atas kasus penipuan atau penggelapan jual beli rumah di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap, mengungkapkan dugaan penipuan berawal pada 14 Oktober 2017 silam. Korban yaitu Sumiyatun mendatangi PT Maha Karya Perdana. Korban bertemu dengan pelaku sebagai develover.
Saat itu, korban ingin membeli rumah. Pelaku kemudian menawarkan rumah dengan tipe 36 seharga Rp 80 juta.
“Korban membayar bertahap, cicilan pertama Rp 50 juta. Cicilan kedua Rp30 juta. Sehingga, total kerugian korban Rp 80 juta,” ungkapnya, Kamis (28/7).
Menurut Awal, pelaku sempat berjanji kepada korban akan dihubungi untuk menandatangani sejumlah berkas termasuk sertifikat rumah, jika pembayaran sudah lunas.
Namun, setelah cicilan dilunasi, korban tidak kunjung dihubungi.
“Hingga kini korban tidak pernah dihubungi pelaku,” jelas Awal.
Merasa tertipu oleh pelaku, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak berwajib.
“Pelaku sudah ditangkap di Bandung,” demikian Awal.