Seorang pria di Lingga inisial MM ditangkap Unit Reskrim Polsek Daik Lingga karena melakukan pencurian di sebuah konter handphone.
Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman dalam keterangan persnya, Kamis (18/7) mengungkapkan konter yang dijarah oleh MM tersebut terletak di Jl Embung Fatimah.
Pencurian itu diketahui pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB ketika korban ingin membuka konter HP-nya. Namun sudah dalam keadaan tidak tergembok dan engsel pintu telah rusak.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa tersangka MM telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan merusak gembok dan engsel pintu,” ungkap Kapolsek Daik Lingga.
Atas percurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.500.000.
“Pencurian dengan tujuan untuk mendapatkan uang membayar kos,” jelas Iptu Djawen.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun.