Menu

Mode Gelap

Nasional · 28 Mar 2022 14:27 WIB

Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1443 H


					Ilustrasi ASN. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Ilustrasi ASN. Foto: Ismail/kepripedia.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jam kerja yang dituangkan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022
Ini berlaku bagi ASN baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di ruma maupun kedinasan di tempat tinggal (work from home).

ADVERTISEMENT

Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30. 

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30. 

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE tersebut. 

Disebutkan pula, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. 

“PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ditegaskan dalam SE tersebut.

Menteri PANRB melalui SE tersebut juga menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443 H tetap memperhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19. 

ADVERTISEMENT

“Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya. 

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Indonesia Jalin Kerja Sama Penerapan Eco Industrial Park dengan Vietnam

24 Oktober 2023 - 09:04 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Dinas LHK Sumut Gandeng DPW MASPERA Sumbagut Jelang Hantaru 2023

25 September 2023 - 10:45 WIB

IMG 20230925 104200 11zon

Libur Idul Adha 2023 Ditetapkan 3 Hari: 28 – 30 Juni

21 Juni 2023 - 10:25 WIB

Ilustrasi kalender Juni 2023

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023

19 Juni 2023 - 09:15 WIB

Sidang Isbat awal Zulhijah penetapan Idul Adha 1444 H

Audiensi AMSI ke KPU: Rencanakan Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024

16 Juni 2023 - 10:05 WIB

KPU terima audiensi AMSI

16 Ribu ASN hingga TNI/Polri Bakal Dipindah ke IKN

12 Juni 2023 - 13:50 WIB

Rancangan IKN
Trending di Nasional