Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Nasional · 28 Mar 2022 14:27 WIB

Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1443 H


					Ilustrasi ASN. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Ilustrasi ASN. Foto: Ismail/kepripedia.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jam kerja yang dituangkan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022
Ini berlaku bagi ASN baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di ruma maupun kedinasan di tempat tinggal (work from home).

ADVERTISEMENT

Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30. 

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30. 

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE tersebut. 

Disebutkan pula, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. 

“PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ditegaskan dalam SE tersebut.

Menteri PANRB melalui SE tersebut juga menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443 H tetap memperhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19. 

ADVERTISEMENT

“Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya. 

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Belanja Iklan Pemerintah Difokuskan ke Media Massa

28 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Putusan MK: Buka Peluang Parpol Usung Calon Kepala Daerah Meski Tak Punya Kursi DPRD

20 Agustus 2024 - 14:09 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi

64 Tokoh Terima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi, Ini Daftarnya

15 Agustus 2024 - 12:58 WIB

Presiden Jokowi menyematkan tanda jasa dan kehormatan kepada 64 tokoh

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Ini Jadwal Lengkap dari BKN

14 Agustus 2024 - 13:01 WIB

ASN Pemprov Kepri

Sudah 20 Tahun Dibahas, RUU Daerah Kepulauan Tunggu Keinginan Politik Pemerintah

10 Juli 2024 - 12:11 WIB

Ilustrasi pulau pulau di Kepri

Tim Insiden Keamanan Internet Indonesia: Teknologi Cloud Nasional Sama dengan Asing

29 Juni 2024 - 15:51 WIB

ilustrasi cybersecurity
Trending di Nasional