Ribuan massa yang tergabung aliansi buruh di kota Batam, Kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa, sejak Senin (6/12) hingga beberapa hari ke depan.
Awalnya mereka kumpul di titik Panbil lalu berkumpul di area parkir Temenggung Abdul Jamal, Mukakuning hingga sore hari ke Graha Kepri.
Tuntutannya masih sama seperti sebelumnya, yakni minta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022 dari kenaikan Rp 35.429 seperti ditetapkan oleh Gubernur Kepri pada 1 Desember 2021 lalu.
Meski UMK Batam tertinggi di Kepulauan Riau dengan angka Rp 4.186.359, namun masih dinilai tidak sesuai dengan biaya hidup saat ini.
Seperti yang diceritakan salah satu pengunjuk rasa, Rini, seorang pekerja Industri Batamindo. Menurutnya pemerintah masih belum berpihak terhadap nasib buruh di tengah situasi sekarang.
Walaupun masih bekerja, ia mengaku masih merasakan terhimpit ekonomi karena pandemi COVID-19.
“Segala bahan pokok naik kian tajam, tak sebanding dengan upah yang didapat,” ujar Rini di sela-sela aksi demo.
Dengan alasan upah minimum kota Batam Tahun 2022 yang hanya naik beberapa persen membuat dirinya bersama rekan buruh lain terpaksa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan kritik ke pemerintah.
“Kita bukan tidak bersyukur, ya, tapi lihatlah UMP berapa persen saja naik, lepas makan dah syukur,” kata dia.
Para buruh, menurutnya harus turun ke jalan menyampaikan tuntutannya dan berharap Gubenur Kepri melirik dan menampung aspirasi para buruh.
Senada dengan Rani, Winda buruh lainya mengungkapan bahan pokok di pasar saat ini mengalami kenaikan cukup signifikan. Kenaikan ini menurutnya tidak sebanding dengan kenaikan upah yang didapat.
“Tak sebanding dengan upah. Jadi itu kita kerja satu bulan uangnya pas-pasan aja tak bisa nabung, bahkan ada yang tekor,” ujarnya.
Bahkan, kenaikan sejumlah bahan pokok ini sudah terjadi sebelum jumlah UMK Batam 2022 ditetapkan.
Diketahui sebelumnya, para buruh meminta Gubernur Kepri mencabut kasasi dan mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Batam tahun 2021 lalu.
Selain itu, meminta Gubernur Kepri untuk merevisi SK nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK 2022.
“Jika tidak ada tanggapan kita kan turun lagi lebih besar lagi ke jalan,” kata Ketua DPC FSP LEM SPSI Kota Batam Surya Sastra.
Dia menegasakan bahwa buruh akan turun ke jalan selama belum ada tanggapan dari Gubenur Kepri. Buruh berencana akan kembali turun ke jalan karena dalam aksi tersebut buruh belum berhasil berjumpa Gubenur Kepri.