Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Selasa (1/11).
Pelaku berinisial RS, usia 33 tahun tersebut diduga masuk ke sebuah rumah di kawasan Jalam DI Pandjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, dan menggondol sejumlah barang berharga.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernama Irmansyah, bahwa rumahnya digondol maling.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/10) kemarin. Kala itu, sekitar pukul 11.00 WIB korban pulang dan melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan, serta pintu samping rumah dalam keadaan rusak.
Selanjutnya, korban mengecek barang barang yang hilang diantaranya 2 unit televisi 32 inch Merk Sharp, 1 unit televisi Merk Panasonic 42 inch, unit Camera Merk Nikon D3000, 1 Unit Proyektor Evericom X7, 13 cincin batu akik dan 10 batu akik.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 14 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (2/11).
Kemudian, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, IPDA Freddy Simanjuntak, melakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jl. Kijang Lama – Tanjungpinang.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang barang yang telah dicuri berada di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” sebut Kasat Reskrim.