Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pemuda berinisial YS di lampu lalu lintas kawasan Jalan DI Panjaitan Batu 7 Tanjungpinang, Minggu (14/8).
Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap karena mencuri sejumlah barang berharga milik temannya.ย
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syaโban Harahap, mengatakan kejadian pencurian bermula saat korban menumpang tidur di rumah kontrakan pelaku di Batu 8 Tanjungpinang, Sabtu (13/8).ย
Setelah bangun dari tidurnya, seluruh barang-barang berharga milik korban raib. Saat itu, korban menduga barang-barang miliknya dibawa kabur pelaku YS.
Baca Juga
โKorban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,โ ucapnya, Selasa (16/8).
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung memburu pelaku.ย
Polisi pun mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di Hotel Karas Tanjungpinang. Kemudian, saat pelaku keluar hotel menggunakan sepeda motor, polisi langsung mengejarnya.ย
โKami langsung menyergap pelaku saat dia berhenti di lampu merah,โ jelas ,ย
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik temannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor, gawai merk Iphone XR, jam tangan merk Apple, dompet dan STNK motor.ย
โBarang-barang yang diambil itu untuk dipakai sendiri. Sebagian ada yang dijual,โ demikian Awal.