Aksi pencurian terjadi di kawasan perumahan di Kota Tanjungpinang. Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak ponsel dan laptop milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, mengatakan aksi pencurian itu terjadi di perumahan Griya Puspandari Asri Tanjungpinang.
“Kejadian Kamis 20 Oktober 2022 lalu,” katanya, Senin (24/10).
Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial AGF alias Yoga. Saat beraksi, pelaku juga menggunakan mobil sewaan untuk mengangkut barang-barang curian.
Baca Juga
Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan pencurian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi langsung mengecek kamera pengawas (CCTV) perumahan.
Dalam rekaman itu, terlihat mobil warna merah yang dikendarai pelaku keluar dari rumah korban.
“Korban dan pelaku baru kenal. Mobil yang digunakan pelaku itu mobil rental (sewaan),” jelas Apriadi.
Berdasarkan CCTV, lanjut Apriadi,polisi berhasil menangkap pelaku di Batu 3 bersama barang bukti mobil.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Saat ini masih pengembangan, apakah ada TKP (lokasi pencurian) lainnya,” jelas Kanit Reskrim.