Dalam kurun waktu 23 hari, Satresnarkoba Polres Bintan menangkap 10 pengguna dan pengedar narkoba di Pulau Bintan. Mereka ditangkap di 10 lokasi yang berbeda di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan ke-10 pelaku tersebut ditangkap dalam kurun waktu 17 Mei sampai 8 Juni 2022.
“Atas 8 laporan yang kami terima dari masyarakat. Akhirnya 10 pelaku ini berhasil dibekuk. 9 diantaranya itu laki-laki dan 1 wanita,” ujarnya, Kamis (16/6).
Ia memaparkan, pihaknya menangkap 8 pelaku di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Diantaranya, 7 pria berinisial DW, ED, TD, AL, HS, DD, dan RD. Serta, seorang remaja perempuan yang masih dibawah umur berinisial ABH.
Baca Juga
Sementara, 2 pelaku lainnya berinisial AG dan AH, merupakan hasil pengembangan kasus yang sama dan ditangkap di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Menurut Kapolres, saat ini pihaknya masih mengejar bandar yang memasok barang haram tersebut.
“Dari 10 pelaku itu 3 diantaranya merupakan resedivis kasus yang sama. Kemudian 1 pelaku lagi seorang wanita yang usianya masih di bawah umur,” jelasnya
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 40,6 gram, ganja 3,52 gram dan pil ekstasi warna pink sebanyak 63 butir atau seberat 126 gram.
Selain narkoba juga diamankan barang lainnya seperti alat pengisap sabu atau bong, timbangan digital, uang tunai, gawai (ponsel)empat unit sepeda motor, serta perlengkapan untuk mengemas narkoab seperti gunting, korek api, plastik bening.
“Para pelaku sudah kita tahan di sel Mako Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut” sebutnya.
Atas perbuatannya, 9 pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 dan atau 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara, pelaku yang masih di bawah umur akan ditangani secara khusus meskipun sudah beberapa kali kedapatan menggunakan dan mengedapkan narkoba.
“Untuk wanita masih dibawah umur tidak kita lepaskan. Tapi tetap ditindak namun kita minta pendampingan dari instansi terkait,” demikian Tidar.