Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 16 Jun 2022 12:04 WIB

Dalam 23 Hari, 10 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Bintan Ditangkap


					Pengungkapan pengedar dan pengguna narkoba di Bintan periode Mei-Juni. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Pengungkapan pengedar dan pengguna narkoba di Bintan periode Mei-Juni. Foto: Ismail/kepripedia.com

Dalam kurun waktu 23 hari, Satresnarkoba Polres Bintan menangkap 10 pengguna dan pengedar narkoba di Pulau Bintan. Mereka ditangkap di 10 lokasi yang berbeda di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan ke-10 pelaku tersebut ditangkap dalam kurun waktu 17 Mei sampai 8 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

“Atas 8 laporan yang kami terima dari masyarakat. Akhirnya 10 pelaku ini berhasil dibekuk. 9 diantaranya itu laki-laki dan 1 wanita,” ujarnya, Kamis (16/6).

Ia memaparkan, pihaknya menangkap 8 pelaku di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Diantaranya, 7 pria berinisial DW, ED, TD, AL, HS, DD, dan RD. Serta, seorang remaja perempuan yang masih dibawah umur berinisial ABH.

Sementara, 2 pelaku lainnya berinisial AG dan AH, merupakan hasil pengembangan kasus yang sama dan ditangkap di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Menurut Kapolres, saat ini pihaknya masih mengejar bandar yang memasok barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

“Dari 10 pelaku itu 3 diantaranya merupakan resedivis kasus yang sama. Kemudian 1 pelaku lagi seorang wanita yang usianya masih di bawah umur,” jelasnya

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 40,6 gram, ganja 3,52 gram dan pil ekstasi warna pink sebanyak 63 butir atau seberat 126 gram.

Selain narkoba juga diamankan barang lainnya seperti alat pengisap sabu atau bong, timbangan digital, uang tunai, gawai (ponsel)empat unit sepeda motor, serta perlengkapan untuk mengemas narkoab seperti gunting, korek api, plastik bening.

ADVERTISEMENT

“Para pelaku sudah kita tahan di sel Mako Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut” sebutnya.

Atas perbuatannya, 9 pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 dan atau 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara, pelaku yang masih di bawah umur akan ditangani secara khusus meskipun sudah beberapa kali kedapatan menggunakan dan mengedapkan narkoba.

ADVERTISEMENT

“Untuk wanita masih dibawah umur tidak kita lepaskan. Tapi tetap ditindak namun kita minta pendampingan dari instansi terkait,” demikian Tidar.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon

Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi

25 September 2023 - 19:41 WIB

PicsBlur2023 09 25 14 15 25 11zon

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044
Trending di Hukum Kriminal