Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hingga kini belum bisa mencairkan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Makmur (SMI) Persero senilai Rp 180 miliar. Hal tersebut dikarenakan masih ada sejumlah kendala persoalan administrasi yang harus dilengkapi untuk mendapatkan dana pinjaman tersebut.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, saat ditemui di Tanjungpinang. Ia menjelaskan, Gubernur bersama tim terus berupaya melengkapi persyaratan administrasi yang menjadi pengambat pinjaman tersebut.
Seperti, perlunya rekomendasi dari sejumlah instansi, mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta instansi lainnya.
“Kendalanya masih persyaratan administratif. Sebab, pinjaman ini memerlukan rekomendasi sejumlah lembaga. Tapi, kalau persyaratan untuk perencanaan, kegunaan dan sebagainya sudah kita penuhi,” ungkapnya.
Baca Juga
Ia berharap, pinjaman tersebut bisa secepatnya dicairkan, mengingat proyek infrastruktur yang direncanakan menggunakan dana itu sudah mulai dikerjakan.
“Tapi karena ini belum (cair,red) tentu kita harus memikirkan solusi berikutnya. Kalau keluarnya cepat pinjaman itu tetap digunakan sesuai dengan rencana awal, prinsipnya akan digunakan sesuai dengan apa yang direncanakan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Kepri melalui APBD 2022 memproyeksikan sumber dana alternatif dari pinjaman ke PT SMI senilai Rp180 miliar. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan alokasi anggaran itu akan digunakan sejumlah pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah.
Seperti, di Karimun untuk pembangunan gedung workshop tenaga kerja. Kemudian, Kota Tanjungpinang untuk pembangunan flyover di simpang Ramayana, penataan jalan bandara, serta Penataan kawasan kota lama. Menurutnya, pinjaman dana itu sendiri akan berlangsung selama dua tahun, sedangkan pembayarannya akan dipotong melalui Dana Alokasi Umum (DAU
“Kita tidak meminjam ke pihak swasta, karena PT. SMI ini ialah BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan, jadi tak ada masalah,” demikian Ansar.