Seorang narapidana narkoba, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Iskandar Supian, telah bebas dari masa hukuman penjara.
Ia sebelumnya menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Setelah bebas, Iskandar Supian lalu dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang ke negara asalnya melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Selasa (14/2) pagi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, menyebutkan pemulangan tersebut berdasarkan usulan keluarga yang bersangkutan.
Baca Juga
โYang bersangkutan sudah bebas murni. Pihak keluarga juga sudah mengirimkan surat mengusulkan agar yang bersangkutan dipulangkan,โ kata Mirza.
Deportasi terhadap Iskandar Supian ini juga telah diurus oleh perwakilan Konsulat Singapura di Kota Batam.
Selain itu, surat perjalanan paspor-nya juga telah diserahkan ke Konsulat Singapura.
โWNA yang dideportasi itu sudah masuk daftar penangkalan. Sehingga seumur hidup tidak bisa masuk ke Indonesia lagi,โ sebut Mirza.