Diduga Langgar Aturan FTZ, 5 Ton Karet Bekas Conveyor PT KDH Disegel di Karimun

Bea Cukai Karimun, provinsi Kepulauan Riau, melakukan penyegelan terhadap 5 ton karet bekas conveyor PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Rabu (12/4).

Kasus ini sebelumnya merupakan pelimpahan dari Satpol Airud Polres Karimun. Total terdapat 13 gulungan karet bekas conveyor yang akan dikirim menuju Pekanbaru, Riau, dengan sarana kapal kayu.

ADVERTISEMENT

“Sudah kita limpahkan ke Bea Cukai. Kita amankan saat itu barang di atas kapal,” ujar Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Doddy, saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).

Barang yang diamankan itu berasal dari Kawasan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ), sehingga terindikasi melanggar pajak karena tidak melapor kepada pihak berwenang.

“Indikasinya tidak bayar pajak. Karena keluar dari kawasan FTZ tetapi tidak bayar pajak,” jelasnya.

Sementara Petugas Penyuluhan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP B TBK, Adhitiya, mengungkapkan saat ini barang-barang tersebut telah di tempatkan dalam gudang di pelabuhan rakyat Kolong.

“Pejabat pengawasan kita memang ada penyegelan karena ada pelimpahan dari Airud, bahwa ada dugaan pengangkutan barang untuk keluar Karimun. Posisi barang sekarang dalam gudang, di kolong,” katanya.

Hingga saat ini, Bea Cukai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

“Status nya masih didalami, apakah ada pelanggaran atau kesengajaan untuk tidak melakukan pemberitahuan. Pengeluaran barang di wilayah FTZ harus dilakukan pemberitahuan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New