Hukum Kriminal

Diduga Tak Berizin, Satpol PP Gerebek Tempat Penyimpanan Ratusan Alkes di Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM menggerebek rumah tempat penyimpanan alat kesehatan (Alkes) di Jalan Garuda Tanjungpinang, Sabtu (24/6).

Kepala Satpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim melalui penyidik Satpol PP Yusri Sabarudin, mengatakan penindakan yang dilakukan terhadap rumah tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan pengecekan langsung, pihaknya mendapati ratusan Alkes seperti 280 Haemosafe Bicasol. 24 Besta Healt Arterial. Kemudian 66 alat medis. 102 jeriken besar. 129 jeriken rusak dan 2 kotak Alkes.

“Alkes untuk cuci darah,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pihaknya mendapati bahwa perusahaan yang memiliki Alkes tidak memiliki izin operasi di Tanjungpinang. Namun memiliki izin di pusat.

Agar dapat beroperasi di Tanjungpinang, lanjut Yusri, pihak perusahaan harus terdata dan memiliki cabang di Tanjungpinang.

“Sudah 4 tahun berjalan dan Alkes disalurkan ke salah satu rumah sakit,” ungkapnya.

Untuk sementara, pihaknya telah mengamankan ratusan Alkes tersebut ke Kantor Satpol PP Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Satpol PP Tanjungpinang juga telah menyurati pihak Dinkes Kepri guna mengetahui penanganan lanjutan.

ADVERTISEMENT

“Kami masih menunggu jawaban guna mengetahui langkah-langkah selanjutnya,” terang Yusri.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot