Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Nasional · 25 Sep 2023 10:45 WIB

Dinas LHK Sumut Gandeng DPW MASPERA Sumbagut Jelang Hantaru 2023


					Pengurus DPW MASPERA Sumbagut usai pertemuan di Dinas LHK Provinsi Sumut. Foto: Dok. MASPERA Perbesar

Pengurus DPW MASPERA Sumbagut usai pertemuan di Dinas LHK Provinsi Sumut. Foto: Dok. MASPERA

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) provinsi Sumatra Utara, turut melibatkan DPW Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) Sumbagut dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) tahun 2023.

Hal tersebut dilakukan dengan mengundang pengurus DPW MASPERA guna membahas perkebunan atau usaha masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria Wilayah Sumatra Bagian Utara, Darwin Marpaung, mengatakan pihaknya fokus untuk memfasilitasi upaya penyelesaian terhadap permasalahan bidang pertanahan.

“Masyarakat masih banyak yang menghadapi masalah di bidang pertanahan yang hingga saat ini belum terselesaikan. Baik itu pertanahan yang tumpang tindih dengan Kawasan hutan maupun regulasi lainnya,” katanya.

Dikatakannya, adapun skema penyelesaian akan menggunakan formulasi aturan PP 23 dan 24 tahun 2021. Termasuk berkenaan dengan sanksi-sanksi yang tertuang di dalam regulasi tersebut.

“Bagaimana teknis pengambilan citra satelit yang merupakan rumusan perhitungan pembayaran denda bagi pemohon keterlanjuran pelaku usaha di dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Selain itu ia juga menyampaikan, permohonan petunjuk penyelesaian tentang SK Peta (PPTPKH), yang dibebankan kepada APBN dan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara Hardi Silaen memaparkan kronologis regulasi Tentang Kehutanan dan Pemerintah Daerah. Ia juga menyampaikan mekanisme Skema PP 23, dan 24 tahun 2021 dan Permen LHK 7,8, dan 9 2021 serta Keputusan Menteri LHK No 661/2023 dan Keputusan Menteri LHK No 815/2023.

“Dasar-dasar hukum penyelesaian perkebunan sawit dalam Kawasan hutan yaitu, berdasarkan UU Cipta Kerja. yang tertulis pada Pasal 110 A dan Pasal 110 B. di antaranya berbunyi, ‘’ (1). Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dalam Kawasan hutan dan memiliki perizinan berusaha di dalam Kawasan hutan sebelum berlakunya UU ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan PUU di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. (2) jika setelah lewat 3 tahun sejak berlakunya UU ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif,, berupa: a) pembayaran denda administratif; dan /atau b) pencabutan perizinan berusaha,” paparnya.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu ia sampaikan juga bahwa pihaknya, baru-baru ini telah menerima pemaparan materi tentang skema PP 24 tahun 2021 dan sosialisasi Keputusan Menteri LHK No 661/2023 dan Keputusan Menteri LHK No 815/2023. yang disampaikan oleh Sekjen Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI yang mana termasuk didalamnya perhitungan nilai denda bagi yang berbadan usaha dengan rumusan pengambilan peta citra satelit. katanya.

“Nah berkaitan dengan penyelesaian Peta PPTPKH proses nya melalui usulan Bupati /walikota kepada Pemerintah pusat,” terangnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Belanja Iklan Pemerintah Difokuskan ke Media Massa

28 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Putusan MK: Buka Peluang Parpol Usung Calon Kepala Daerah Meski Tak Punya Kursi DPRD

20 Agustus 2024 - 14:09 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi

64 Tokoh Terima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi, Ini Daftarnya

15 Agustus 2024 - 12:58 WIB

Presiden Jokowi menyematkan tanda jasa dan kehormatan kepada 64 tokoh

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Ini Jadwal Lengkap dari BKN

14 Agustus 2024 - 13:01 WIB

ASN Pemprov Kepri

Sudah 20 Tahun Dibahas, RUU Daerah Kepulauan Tunggu Keinginan Politik Pemerintah

10 Juli 2024 - 12:11 WIB

Ilustrasi pulau pulau di Kepri

Tim Insiden Keamanan Internet Indonesia: Teknologi Cloud Nasional Sama dengan Asing

29 Juni 2024 - 15:51 WIB

ilustrasi cybersecurity
Trending di Nasional