Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) provinsi Sumatra Utara, turut melibatkan DPW Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) Sumbagut dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) tahun 2023.
Hal tersebut dilakukan dengan mengundang pengurus DPW MASPERA guna membahas perkebunan atau usaha masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.
Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria Wilayah Sumatra Bagian Utara, Darwin Marpaung, mengatakan pihaknya fokus untuk memfasilitasi upaya penyelesaian terhadap permasalahan bidang pertanahan.
“Masyarakat masih banyak yang menghadapi masalah di bidang pertanahan yang hingga saat ini belum terselesaikan. Baik itu pertanahan yang tumpang tindih dengan Kawasan hutan maupun regulasi lainnya,” katanya.
Dikatakannya, adapun skema penyelesaian akan menggunakan formulasi aturan PP 23 dan 24 tahun 2021. Termasuk berkenaan dengan sanksi-sanksi yang tertuang di dalam regulasi tersebut.
“Bagaimana teknis pengambilan citra satelit yang merupakan rumusan perhitungan pembayaran denda bagi pemohon keterlanjuran pelaku usaha di dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Selain itu ia juga menyampaikan, permohonan petunjuk penyelesaian tentang SK Peta (PPTPKH), yang dibebankan kepada APBN dan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara Hardi Silaen memaparkan kronologis regulasi Tentang Kehutanan dan Pemerintah Daerah. Ia juga menyampaikan mekanisme Skema PP 23, dan 24 tahun 2021 dan Permen LHK 7,8, dan 9 2021 serta Keputusan Menteri LHK No 661/2023 dan Keputusan Menteri LHK No 815/2023.
“Dasar-dasar hukum penyelesaian perkebunan sawit dalam Kawasan hutan yaitu, berdasarkan UU Cipta Kerja. yang tertulis pada Pasal 110 A dan Pasal 110 B. di antaranya berbunyi, ‘’ (1). Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dalam Kawasan hutan dan memiliki perizinan berusaha di dalam Kawasan hutan sebelum berlakunya UU ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan PUU di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. (2) jika setelah lewat 3 tahun sejak berlakunya UU ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif,, berupa: a) pembayaran denda administratif; dan /atau b) pencabutan perizinan berusaha,” paparnya.
Pada kesempatan itu ia sampaikan juga bahwa pihaknya, baru-baru ini telah menerima pemaparan materi tentang skema PP 24 tahun 2021 dan sosialisasi Keputusan Menteri LHK No 661/2023 dan Keputusan Menteri LHK No 815/2023. yang disampaikan oleh Sekjen Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI yang mana termasuk didalamnya perhitungan nilai denda bagi yang berbadan usaha dengan rumusan pengambilan peta citra satelit. katanya.
“Nah berkaitan dengan penyelesaian Peta PPTPKH proses nya melalui usulan Bupati /walikota kepada Pemerintah pusat,” terangnya.