Dinas Sosial Karimun menggelar bimbingan teknis kepada para keluarga Anak Berhadapan Hukum (ABH), anak jalanan dan pemulung di Hotel Alisan Karimun, Kamis 15 Agustus 2024.
Plt Kepala Dinas Sosial Karimun, Sularno, mengatakan hal ini bertujuan memberikan edukasi sehingga seluruh elemen dan lapisan masyarakat memahami kondisi permasalahan sosial di Karimun saat ini.
“Kita ingin bersama-sama untuk menuntaskan permasalahan sosial ini. Paling tidak kita bisa menekan banyaknya anak jalanan, pemulung yang semakin meningkat karena ekonomi,” ungkap Sularno.
Secara kuantitatif, kata dia, jumlah pemulung, gelandangan dan pengemis di Karimun relatif meningkat, mengingat Karimun sebagai daerah persinggahan.
“Makanya kita edukasi ke pihak keluarga, khususnya soal anak, bahwa anak itu adalah aset sebagai pemimpin di masa depan. Jangan justru dijadikan komoditas ekonomi,” katanya.
Selain itu, dalam hal kasus anak berhadapan hukum, Dinsos Karimun juga mencatat tren peningkatan yang signifikan.
Pada tahun 2023 lalu terdapat 70 kasus. Sedangkan, hingga periode Agustus saja 2024 jumlahnya telah mencapai di angka 60 kasus.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Karimun, Pendawa Putra Abidin, menyebut dari seluruh kasus anak berhadapan hukum, umumnya didominasi kasus oleh pencabulan dan persetubuhan.
“2023 ada 70 kasus, sekarang ini saja sudah 60 kasus. Kita tidak juga tahu meningkat ini apakah rasa kesadaran masyarakat naik sehingga terus melapor atau seperti apa. Yang pasti kebanyakan kasus ini adalah pencabulan,” terang Pendawa.
Menurutnya, penguatan peran keluarga sangat penting untuk mengatasi permasalahan sosial yang ada. Sebab, dalam beberapa kasus anak kerap dijadikan oleh orang dewasa untuk melakukan perbuatan pidana.
“Karena masih di bawah umur, anak-anak banyak digunakan orang dewasa untuk melakukan tindak kejahatan. Ini yang harus kita atasi bersama,” jelasnya.
Sedangkan, penanganan terhadap anak yang terlanjur berhadapan dengan hukum, Dinsos Karimun juga memberikan pendampingan sosial.
“Kasus anak ini kita selalu upayakan Diversi. Dengan jalan damai antara korban dan pelaku melalui syarat tertentu. Jika tidak selesai di Polres nanti ada tahapan lagi di kejaksaan sampai nanti di Pengadilan,” bebernya.
“Diversi ini tidak berlaku di kasus berikutnya. Artinya jika pelaku anak ini mengulangi lagi, maka dia akan langsung di pidana,” tutupnya.