Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam meminta pengunjung tidak memarkirkan kendaraan di atas badan Jembatan Fisabilillah atau disebut Jembatan Satu Barelang.
“Seharusnya tidak ada parkir kendaraan di atas jembatan. Itu jembatan, bukan tempat parkir. Kalau parkir ada lokasi yang disediakan di atas (kawasan Dendang Melayu),” ujar Kadishub Batam, Salim kepada wartawan, Senin (20/3)
Permintaan Salim ini menyusul adanya video viral dugaan pungutan liar (Pungli) parkir di sepanjang badan Jembatan dalam satu pekan ini. Warga yang parkir dan oknum yang menarik biaya parkir di atas jembatan menurut salim sama-sama salah.
“Seharusnya tidak boleh parkir di atas badan Jembatan. Tempat parkir sudah disediakan dan bukan di atas badan Jembatan,” kata dia.
Salim mengimbau kepada masyarakat yang berkunjung di salah satu objek wisata di Batam itu dapat memarkirkan kendaraannya di Dendang Melayu, yang dikelola resmi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam.
Sementara terkait adanyan pungutan biaya parkir ilegal, kata dia, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan kepada pihak terkait.
“Untuk yang narik parkir di sana itu liar karena kami tidak merekomendasikan kepada siapapun untuk menarik biaya parkir di atas jembatan,” ujar Salim.
Terpisah, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, pihaknya selalu melakukan patroli rutin di sepanjang Jembatan Barelang. Imbauan kamtibmas pun kerap disosialisasikan ke masyarakat. Hal itu guna mencegah potensi pungutan liar (pungli).
“Kita selalu rutin melakukan monitoring dan patroli jalan kaki untuk mencegah pungli yang dilakukan oleh oknum- oknum terhadap pengunjung,” kata dia.
Disinggung adanya video viral dugaan pungli baru baru ini, Iptu Nyoman menyebut video tersebut diambil warga sudah lama dan viral kembali.
“Videonya lama bukan kemarin kejadiannya,” kata dia. Namun, ia tak merinci persis kapan video itu diabadikan oleh pengunjung.
Kendati demikian, Iptu Nyoman mengimbau masyarakat atau pengunjung menemukan oknum melakukan pungli dapat melaporkan ke polisi.
“Jika terjadi tindak pidana atau pungli dapat melaporkan ke kita agar ditindaklanjuti,” pesan dia.