Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menerima 44 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Laporan tersebut masuk melalui posko Unit Pengawasan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Posko Disnakertrans Kota Tanjungpinang, serta Sistem Pengaduan Nasional (SPAN) Lapor dan Website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Sementara itu, di beberapa daerah lain seperti Kabupaten Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas, hingga saat ini belum ada laporan terkait pembayaran THR.
Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, menjelaskan laporan yang diterima umumnya berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Baca Juga
“Ada beberapa laporan yang masuk sebelum tanggal 22 Maret 2025. Padahal, sesuai ketentuan, THR seharusnya sudah dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Jika hingga tanggal 23 Maret THR belum dibayarkan, maka bisa diajukan sebagai pengaduan resmi,” jelasnya.
Lebih lanjut, John menegaskan, dalam Surat Edaran Kemnaker juga diatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha.
“Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Said Muhammad Idris, mengungkapkan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, pihaknya telah menugaskan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti semua laporan yang memenuhi persyaratan.
“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh mediator atau aparat pengawasan ketenagakerjaan di lingkup Pemprov Kepri,” tegasnya.
Ia menambahkan, besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus adalah sebesar satu bulan gaji. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan untuk taat menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan. Ini adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi,” tutupnya.