Andi, seorang pria 28 tahun asal Pulau Kijang ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja karena diduga mencuri perhiasan dan uang mencapai Rp 13,5 juta di rumah milik temannya.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono pada kepripedia, Jumat (18/11) menjelaskan kronologi pencurian tersebut terjadi di Perumahan Bukit Mas Jalan Kami Blok D No 9 RT004/ RW001 Lubuk Baja pada Selasa (15/11).Â
Saat itu, korban yang merupakan teman dari pelaku, mempercayainya untuk menjaga rumah sebentar karena akan keluar. Sekitar pukul 19.30 WIB korban pun kembali pulang.Â
Begitu tiba di rumah, pelaku lalu buru-buru pamit dengan alasan ada kerjaan. Saat itu korban tidak mencurigai pelaku telah mencuri barang miliknya.Â
“Korban tahu kehilangan saat masuk dalam kamar melihat barang cincin emas 24 karat belah rotan polos dengan berat 7,5 gram serta uang dalam loci Rp 3.500.000 juta telah raib,” kata Kompol Budi.Â
Korban lalu ke luar untuk mencari pelaku, namun telah keburu kabur hingga memberitahu kabar tersebut ke anaknya.Â
Akibat kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Lubuk Baja dengan kerugian Rp 13,5 juta. Polisi lalu bergegas menyelidiki hingga mengamankan pelaku di Hotel Land pada Rabu (17/11) kemarin. Pelaku pun tidak berkutik ketika disergap Buser Lubuk Baja itu
“Kita mendapat informasi terduga sedang berada di Hotel dan langsung kita amankan bersama sejumlah barang bukti,” imbuhny
Kini pelaku bersama barang bukti telah di tahan di Polsek Lubuk Baja. Ia dijerat pasal 363 KHUP terancam bui 5 tahun.Â