DPRD Lingga Gelar Paripura Pengunduran Diri Neko Wesha Pawelloy dan Seniy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pengunduran Diri Atas Nama Saudara Neko Wesha Pawelloy, sebagai Wakil Bupati Lingga Masa Jabatan 2021 – 2024 dan Saudari Seniy, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga Masa Bhakti 2019-2024.

Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, jumat (19/5) itu berdasarkan undang – undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

ADVERTISEMENT

Agenda tersebut menyikapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri  Neko Wesha Pawelloy serta surat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian Seniy sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024 dan surat pengunduran diri saudari Seniy dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga.

Dalam rapat tersebut disampaikan pengunduran keduanya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. berdasarkan pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Yang berbunyi Kepala Daerah dan atau Wakil kepala daerah berhenti karena  meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan,” tulis keterangan resmi DPRD Lingga yang diterima kepripedia, Jumat (19/5).

Selanjutnya pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sementara itu terkait pengunduran diri Seniy, merujuk pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Lingga no. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lingga.

“Menetapkan bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia mengundurkan diri, atau diberhentikan,” sambungnya.

Selanjutnya merujuk pasal 107 disebutkan bahwa, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

“Ucapan terima kasih disampaikan  kepada saudara Neko Wesha Pawelloy, dan saudari Seniy, atas pengabdian yang tulus dan kerjasamanya semasa menduduki jabatan masing-masing selama ini,” ujar Pimpinan Rapat sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin dalam paripurna tersebut.

Dalam paripurna ini turut dihadiri Bupati Lingga M. Nizar, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, serta Kades dan BPD se Kabupaten Lingga.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New