Satreskoba Polres Bintan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Kedua tersangka, DM dan BS, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kasatnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida mengatakan, DM ditangkap di Kelurahan Kijang Kota pada 26 Februari 2024 dini hari saat hendak melakukan transaksi. Dari tangannya, polisi mengamankan 6 paket sabu siap edar dengan berat total 3,7 gram, serta plastik bening dan alat hisap sabu.
Sedangkan BS ditangkap di rumahnya di Kampung Baru Sei Lekop pada 29 Februari 2024. BS merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan narkotika. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu.
Disinggung asal usul barang haram tersebut. Iptu Sofyan mengaku dari hasil interogasi DM mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial B sedangkan BS mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial Y.
Kini B dan Y telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga menjadi buruan Satresnarkoba Polres Bintan.
“Kedua tersangka mendapatkan sabu dengan cara yang sama, yaitu sistem lempar di suatu tempat yang telah disepakati. Mereka tidak bertemu dengan pemilik asli narkotika tersebut,” terang Iptu Sofyan.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 113 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.