Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Parit Karimun Jadi Tersangka

Mantan Kepala Desa Parit, Selat Gelam, Karimun, dua periode, inisial BM (64) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2019.

“Benar (sudah tersangka). Saat ini di tahan di Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/3).

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, penetapan status tersangka terhadap BM ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.  Di mana dalam laporan tersebut, didapati  dugaan korupsi pengelolaan dana desa periode 2017-2019.

“Diduga dilakukan sendiri oleh BM selaku Kades saat itu. Kerugian negara atas perbuatan pelaku yakni Rp. 1.116.810.856,00,” jelas Iptu Gideon.

Lebih jauh ia merincikan, dugaan korupsi yang dilakukan BM yakni pada tahun 2017 Rp. 251.644.386, kemudian di tahun 2018 Rp 469.818.459, dan tahun 2019 Rp 231.560.319.

Sementara ketekoran Rekening sebesar Rp. 141.860.649,52 dan Pajak Belum Setor sebesar Rp. 125.927.043.

Adapun total kerugian sebesar Rp. 1.220.810.856,65 dan yang telah dikembalikan Rp. 104.000.000. Maka total Kerugian Negara Rp. 1.116.810.856.

“Kami sita barang bukti antara lain, dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 s/d 2019, Buku Catatan Bendahara, rekening Koran Desa parit,” lanjutnya.

Sementara untuk modus tindak korupsi, lanjut Gideon, tersangka mengelola sendiri anggaran desa parit tahun anggaran 2017-2019 yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) tersebut.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya anggaran Alokasi Dana Desa Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.

“Dugaan dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New