Kasus dugaan Korupsi yang diduga di lakukan oleh Kepala Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Bintan.
Tujuannya dilimpahkan ke pihak APIP Bintan, agar penggunaan anggaran tersebut dapat dialukan audit.
“Setelah diaudit akan diketahui apakah penggunaan anggaran dengan program seperti yang dilaporkan warga sudah sesuai aturan atau belum,” ujar Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, kemarin.
Jika hasil audit nantinya diperoleh kesimpulan adanya penyimpanan, dan mengakibatkan kerugian negara, maka dengan tegas oknum Kades tersebut diminta untuk mengembalikannya ke kas daerah.
“Kalau ada kerugian negara kita minta kembalikan dan kalau masih juga bermasalah. Maka kita akan minta APIP jatuh sanksi apakah bersangkutan layak dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua APIP Bintan, Irma Annisa, menegaskan akan secepatnya melakukan audit terhadap anggaran APBDes Lancang Kuning. Menurutnya, jika ditemukan penyimpangan pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengembalian kerugian negara ke kas daerah.
“Biasanya dalam kasus di desa ini pengembalian,” ucapnya.