Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 19 Mei 2023 14:05 WIB

Edarkan Narkoba di Bintan, 3 Warga Tanjungpinang Ditangkap


					2 dari 3 pengedar narkoba di Bintan dibekuk polisi. Foto: Istimewa Perbesar

2 dari 3 pengedar narkoba di Bintan dibekuk polisi. Foto: Istimewa

Satresnarnarkoba Polres Bintan menangkap tiga pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Tanjungpinang. kemarin. Ketiganya yakni pria berinisial SB (26), AB (20), dan RR (19).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas, Iptu Missyamsu Alson, mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi ada warga Tanjungpinang yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu disekitar wilayah Bintan.

ADVERTISEMENT

“Mendapat informasi itu, tim pun langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (19/5).

Kemudian, polisi menangkap pelak SB di kawasan Jalan Brigjend Katamso, Tanjungpinang sekitar pukul 3 dini hari pada Jumat (12/5). SB ditangkap saat sedang menunggu yang diduga pembeli narkoba jenis sabu-sabu di tepi jalan.

“Dari tangan SB, kami menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD,” ujar Alson.

Setelah itu, polisi lalu membawa pelaku SB ke kediamannya kawasan Kecamatan Bukit Bestari untuk melakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 set alat hisap sabu/bong,” jelasnya.

Disamping itu, SB juga mengakui menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka RR.

“Dari tangan RR ditemukan barang bukti 5 paket diduga sabu. Sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga 1 buah timbangan digital juga milik tersangka SB,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

Dari kedua tersangka dikembangkan lagi dan tim juga melakukan penangkapan terhadap tersang AB yang ikut membantu menjual belikan sabu bersama dengan tersangka SB.

Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket sabu. Lalu alat hisap dan timbangan digital. saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal