Satresnarnarkoba Polres Bintan menangkap tiga pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Tanjungpinang. kemarin. Ketiganya yakni pria berinisial SB (26), AB (20), dan RR (19).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas, Iptu Missyamsu Alson, mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi ada warga Tanjungpinang yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu disekitar wilayah Bintan.
“Mendapat informasi itu, tim pun langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (19/5).
Kemudian, polisi menangkap pelak SB di kawasan Jalan Brigjend Katamso, Tanjungpinang sekitar pukul 3 dini hari pada Jumat (12/5). SB ditangkap saat sedang menunggu yang diduga pembeli narkoba jenis sabu-sabu di tepi jalan.
“Dari tangan SB, kami menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD,” ujar Alson.
Setelah itu, polisi lalu membawa pelaku SB ke kediamannya kawasan Kecamatan Bukit Bestari untuk melakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 set alat hisap sabu/bong,” jelasnya.
Disamping itu, SB juga mengakui menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka RR.
“Dari tangan RR ditemukan barang bukti 5 paket diduga sabu. Sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga 1 buah timbangan digital juga milik tersangka SB,” sebutnya.
Dari kedua tersangka dikembangkan lagi dan tim juga melakukan penangkapan terhadap tersang AB yang ikut membantu menjual belikan sabu bersama dengan tersangka SB.
Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket sabu. Lalu alat hisap dan timbangan digital. saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.