Fraksi partai Gerindra Karimun menolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang diajukan oleh Pemda Karimun.
Langkah protes ini ditandai dengan ketidakhadiran fraksi Gerindra dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda bantuan hukum di DPRD Karimun, Senin (10/10).
Fraksi Gerindra menilai jika Pasal 19 UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai landasan utama kepada pemerintah daerah, tidak menjadi suatu keharusan atas inisiasi pengajuan Ranperda tersebut.
“Sangat penting bagi fraksi Gerindra untuk menilai apakah inisiasi pengajuan Ranperda ini merupakan waktu yang tepat dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta keadaan daerah saat ini,” ujar ketua fraksi Gerindra Karimun, Zaizulfikar.
Selain itu, kata Zaizulfikar, dalam Ranperda ini tidak didasari atas adanya kajian sosiologis yang memuat tentang jumlah masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum.
“Selain dari pada penyampaian jumlah penanganan kasus oleh dua Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang notabennya sudah dibiayai oleh APBN,” terangnya.
Menurutnya, beberapa aspek yuridis mulai dari tingkat penyidikan Kejaksaan sampai dengan Pengadilan sudah mewajibkan pejabat di setiap tingkatan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak hukum, terkhusus bagi advokat yang wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
“Maka berdasarkan uraian-uraian itu, fraksi Gerindra berpandangan bahwa Ranperda ini belum dalam waktu yang tepat untuk diajukan sehingga fraksi Gerindra menolak Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dibahas di tingkat selanjutnya,” tegasnya.