Pihak Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 583,16 gram di wilayah Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu. Keseluruhan barang bukti itu didapat dari total 19 orang tersangka yang dturut diamankan.
Kapolres Karimun AKBP Toni Pantano, mengatakan para tersangka diamankan dari empat kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Karimun. 6 di Kecamatan Karimun, 6 di Kecamatan Tebing, 3 di Kecamatan Meral, dan 3 di Kecamatan Kundur.
“Total seluruhnya 10 kasus,” ujar AKBP Toni di Mapolres Karimun, Jumat (4/2).
Dari seluruh barang bukti itu, terbagi dalam beberapa paket narkotika. Kemudian, seluruhnya dilakukan pemusnahan berserta barang bukti hasil tangkapan pada tahun 2021 lalu.
“Maka total barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yakni 683,27 gram sabu-sabu,” jelasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, menerangkan bahwa para pelaku narkotika yang diamankan memiliki berbagai peran.
“Pelaku ini macam-macam ada pengedar, pemakai, hingga berperan menjemput barang narkotika itu,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil keterangan dari para pelaku, diketahui bahwa seluruh narkotika tersebut berasal dari Malaysia.
“Barang ini rata-rata didapat dari negara tetangga, Malaysia. Modusnya ini masih cara lama, mereka mengedarkan secara sembunyi-sembunyi,” tutupnya.