Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.338,54 gram. Sabu-sabu itu berasal dari pengungkapan dcPeemuseemususuua kasus terpisah sepanjang November 2025.
Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari dua laporan polisi.Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu, 22 November 2025. Sementara kasus kedua berawal dari temuan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, pada Sabtu, 27 November 2025.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti,” jelas Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, dalam konferensi pers, Senin, 21 Desember 2025.
Dari dua kasus tersebut, satu tersangka berinisial NI telah diamankan. Satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Total 1.338,54 gram sabu itu dimusnahkan setelah disisihkan sebagian untuk keperluan proses hukum dan pemeriksaan laboratorium.Jumlah yang fantastis itu, berdasarkan perhitungan standar, diperkirakan dapat menyelamatkan 4.015 hingga 5.354 jiwa dari jerat penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegas AKP Sulistio.
Ancaman Hukum Berat
Tersangka yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 113 ayat(2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari penjara 5 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati, plus denda maksimal Rp10 miliar.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan UU tersebut dan telah mendapat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun. Polres Karimun bertekad terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba. (Defran)