Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota menangkap seorang waria pelaku pencurian di rumah tetangganya kawasan Jalan Diponegoro, Tanjungpinang.
Pelaku berhasil ditangkap saat menjual hasil curiannya di forum jual beli media sosial (medsos) facebook kepada Polisi yang sedang menyamar.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama, menyampaikan pelaku berinisial Edi alias Eka (33) melakukan aksi pencurian pada Maret 2023 lalu.
Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua jam tangan merk Arbutus dan Alexander Christie, serta sepatu merk Filla, dan uang tunai 8 ringgit.
Baca Juga
“Total kerugian senilai Rp 8 juta. Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan ternyata pelaku tinggal didepan rumah korban,” ujar Sandy, Selasa (11/4).
Usai melakukan penyelidikan, Polisi mendapati ada postingan penjualan sepatu merk Filla, di facebook group BJB Tanjungpinang. Selanjutnya, korban dan Polisi mengajak pelaku untuk COD, dengan alibi ingin membeli sepatu tersebut, di Jalan Bakar Batu. Setelah di cek, ternyata sepatu tersebut milik korban.
“Memang benar sepatu tersebut milik korban yang hilang. Pelaku langsung diamankan, dan mengaku telah mencuri jam tangan di rumah korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku Edi terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara maksimal selama 7 tahun.