Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, enggan menanggapi soal status tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Ditemui usai menghadiri kegiatan Halal Bi Halal bersama staf RSUP Raja Ahmad Thabib, Ansar tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan.
โLihat nanti saja, sabar. Doakan saja semua bagus,โ ungkapnya sambil berlalu masuk ke dalam mobil.
Diketahui, Polisi telah menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT. Expasindo di Km. 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/4) lalu.
Baca Juga
Bersamaan dengan Hasan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya. Yakni, Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer) sebagai juru ukur tanah. Kasus pemalsuan surat tanah ini dilakukan saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Menanggapi penetapan status tersangkanya, Hasan menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersedia mundur dari jabatannya. Ia juga akan mengajukan surat pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
โsaya akan dipanggil Kemendagri di Jakarta untuk melaporkan kronologis kasus yang sedang saya hadapi,โ ungkapnya, kemarin.
Hasan mengakui, memang menandatangani surat tanah tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Saat itu, dirinya menandatangani surat tanah tersebut, karena sudah menjadi hal yang biasa bagi seorang camat dalam mengurus persoalan tanah.