Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, meminta manajemen Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Tabib (RSUP-RAT) bertanggungjawab terhadap perawatan bayi yang diduga menjadi korban malapraktik saat melahirkan.
Ia juga menegaskan akan mengontrol kasus tersebut supaya korban bayi mendapatkan perawatan lebih intensif hingga pulih. Sebab, dari penjelasan dokter perlu waktu pemulihan hingga 3 bulan buat korban bayi.
“Saya tegaskan kontrol betul-betul. Agar korban bayi diawasi terus secara intensif selama masa pemulihan sampai sembuh,” ungkapnya kepada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (17/5).
Baca: Bayi Baru Lahir Diduga Jadi Korban Malapraktik di RSUP RAT
Selain itu, lanjut Ansar, dalam waktu dekat dirinya akan mengatur waktu menjenguk korban bayi serta orang tua guna melihat dan memastikan kondisinya.
Ia juga menambahkan, telah mendapatkan laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, secara teknis tim medis terpaksa melakukan tindakan tersebut.
Sebab, apabila langkah memaksa menarik bayi tersebut, dikhawatirkan akan berbahaya bagi bayi dan ibu.
“Karena, ibunya sudah kehabisan tenaga, maka mereka terpaksa menarik, guna mencegah hal-hal buruk terjadi,” sebutnya.
Baca: Soal Bayi Jadi Korban Malapraktik, Dirut RSUP RAT Keukeuh Sudah Sesuai SOP
Namun, saat paska melahirkan pihak pihak RSUP RAT juga lalai sebab terlambat melakukan tindakan paska terhadap korban bayi. Maka, ada kekecewaan dari pihak orang tua bayi hingga merasa ada kesalahan dalam penanganan bersalin.
“Mungkin waktu itu harusnya setelah kejadian RSUP langsung ketemu sama orang tuanya. Tapi, ada keterlambatan, maka saya akan kontrol itu,” kata Ansar.
Baca: RSUP RAT Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Malapraktik
Sebelumnya, Pihak keluarga bayi yang diduga menjadi korban malapraktik melaporkan RSUP RAT Tanjungpinang ke Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (13/5).
Penasihat Hukum korban, Dodi Fernando, menuturkan pihaknya secara serius melaporkan oknum tenaga medis mulai dari dokter, serta bidan yang menangani proses persalinan kliennya.
“Yang kami laporkan disini dokter yang bertanggungjawab, bidan yang menangani, dan pihak RSUP RAT yang juga harus bertanggungjawab atas kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi korban,” ungkapnya.