Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo yang merupakan hakim tunggal dalam perkara tuntutan, gugatan praperadilan terkait status tersangka Mardani Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan resmi di tolak, pada Rabu (27/07).
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim dalam sidang putusan prapradilan yang dilangsungkan secara terbuka tersebut.
Nomor perkara praperadilan Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.
“Tuntutan tersebut tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim saat membacakan putusannya.
Dengan penetapan tersebut maka Ketua Umum BPP HIPMI tersebut, resmi menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) atas kasus suap dan gratifikasi yang didapatinya saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Selain sebagai Ketua Umum BPP HIPMI 2019-2022 Mardani A Maming diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang baru saja terpilih.