Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 6 Mar 2023 21:11 WIB

Hakim Vonis Bebas 2 Mantan Bupati Natuna Terkait Perkara Korupsi Tunjangan Rumah Dinas


					4 terdakwa kasus korupsi rumah dinas DPRD Natuna mengikuti sidang vonis. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

4 terdakwa kasus korupsi rumah dinas DPRD Natuna mengikuti sidang vonis. Foto: Ismail/kepripedia.com

Selain mantan ketua DPRD Natuna, Hadi Chandra, Majelas Hakim juga menjatuhkan hukuman bebas kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

ADVERTISEMENT
advertisement

Keempatnya yakni, dua mantan Bupati Natuna pada periode berbeda, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, lalu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Sayamsurizon, serta mantan Sekretaris DPRD Natuna, M. Makmur.

ADVERTISEMENT

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu, didampingi Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif, pada Senin (6/3).

Baca: Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, Hadi Chandra Divonis Bebas

Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan selama satu pekan, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna dan para terdakwa melakukan pikir-pikir untuk menentukan sikap.

Sebelumnya, JPU menutut lima terdakwa tersebut penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dalam sidang tuntutan pada 11 Januari 2023 lalu. Dalam sidang tersebut, JPU Jimmy Simamora, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah atas atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna periode 2011-2015 dengan nilai kerugian Rp 7,7 miliar.

Baca: Dugaan Korupsi Rumah DPRD Natuna, 2 Anggota DPRD Kepri Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

5 Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

18 September 2024 - 14:43 WIB

IMG 20240918 WA0008 11zon

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon
Trending di Hukum Kriminal